TUS

a.Dasar Pemikiran

Hal-hal yang dapat diperoleh melalui kegiatan upacara bendera :

1.Sikap disiplin

2.Kesegaran jasmani

3.Keterampilan gerak

4.Keterampilan memimpin

5.Pengembangan sikap bersedia memimpin


Lebih lanjut atau jauh melalui upacara bendera diharapkan dapat :

1.Mempertebal rasa kebangsaan

2.Mengembangkan rasa cinta terhadap tanah air

3.Mengembangkan rasa patriotisme dan idealisme bangsa

4.Mengembangkan peran serta siswa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

b.Pengertian

Upacara Bendera adalah pengibaran atau penurunan bendera kebangsaan RI sang merah putih yang dilaksanakan pada saat tertentu atau saat-saat yang telah ditentukan dan dislenggarakn secara tertib dan hikmat.

c.Landasan Hukum

1)Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1958 tentang bendera kebangsaan negara Republik Indonesia.

2)Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958 tentang lagu kebangsaan.

3)Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1958 tentang lambang negara.

4)Instruksi Presiden (Inpres) No. 14 Tahun 1981 tanggal 1 Desember 1981 tentang pengibaran bendera.

5)Surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah No. 11208/C/U/1989 tahun 1981 Perihal upacara bendera.

B. Maksud, Tujuan, dan Sasaran

a.Maksud

Yaitu untuk mengusahakan dan menetapkan pencapaian tujuan pendidikan nasional di sekolah.

b.Tujuan

1.Membiasakan berpenampilan rapi

2.Membiasakan bersikap tertib dan disiplin

3.Meningkatkan kemampuan memimpin

4.Membiasakan kesediaan dipimpin

5.Membina kemampuan dan kerja sama

6.Mempertebal rasa semangat kebangsaan

c.Sasaran

§ Siswa

§ Guru dan Aparat Sekolah

C. Unsur Pelaksana

a)Pejabat Upacara

a.Pembina Upacara

Pembina upacara adalah pejabat upacara yang menerima penghormatan tertinggi dari peserta upacara.

Tugas Pembina Upacara :

§ Mengesahkan rencana upacara

§ Menerima penghormatan dari peserta upacara

§ Meyampaikan pesan-pesan atau amanat

§ Penanggung jawab terakhir pelaksana upacara

§ Membaca pancasila

b.Pemimpin Upacara

Pemimpin upacara adalah pejabat yang bertugas memimpin upacara

Tugas Pemimpin Upacara :

1.Memimpin penghormatan dari peserta upacara kepada pembina upacara

2.Bertanggung jawab kepada pembina upacara

3.Membubarkan peserta upacara apabila upacara telah selesai

c.Pengatur Upacara

Pengatur upacara adalah pejabat upacara yang bertugas menyiapkan rencana upacara secara teratur.

Tugas Pengatur Upacara :

1.Menunjuk petugas upacara

2.Memberikan informasi kepada pembina upacara sesaat sebelum upacara dimulai

3.Memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya upacara

d.Pembaca Acara ( Protokol )

Pembaca acara ( Protokol ) adalah pejabat upacara yang bertugas membacakan susunan acara pada suatu upacara.

Tugas Pembaca Acara ( Protokol ) :

1.Membacakan susunan acara sesuai dengan urutannya

2.Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pengatur upacara

b)Petugas Upacara

Petugas Upacara terdiri dari :

1.Pembawa naskah pancasila

2.Pembawa UUD 1945

3.Kelompok pengibar bendera

4.Pemimpin lagu ( dirjen )

5. Pembaca doa

6.Kelompok paduan suara

D. Formasi Barisan

1.Bentuk segaris

Merupakan bentuk satu barisan yang disusun dalam satu baris dan menghadap ke pusat upacara.

2.Bentuk U ( angkare )

Merupaka suatu bentuk barisan yang disusun dalam bentuk U dan menghadap ke pusat upacara.

Dari 2 bentuk barisan tersebut dapat digunakan formasi barisan sebagai berikut :

a.Formasi saf-bersaf

A.Upacara Bendera Sekolah

b.Formasi saf-berbanjar

c.Formasi banjar-berbanjar

d.Formasi banjar-bersaf

E. Kelengkapan Upacara

a.Bendera

Bendera adalah sepotong kain yang berbentuk persegi atau segitiga yang digunakan sebagai lambang, tanda, atau panji. Ukuran bendera 2:3 dengan ukuran terkecil 1x 1,5 meter dan ukuran terbesar 2x3 meter.

b.Tiang

Hendaknya terbuat dari bahan yang dapat berdiri dengan tegak. Tinggi tiang maksimum adalah 17 meter dan minimun adalah 5 meter.

c.Tali Bendera

Besar kecilnya ukuran bendera, tiang tali yang digunakan harus sesuai dengan keadaan gedung sekolah atau tempat diman bendera itu ditempatkan. Tali yang sebaiknya digunakan adalah tali layar.

F. Pelaksanaan

a.Pelaksanaan terbagi 3, yaitu :

1.Pelaksanaan di luar ruangan

2.Pelaksanaan di dalam ruangan

3.Upacara bendera pada saat berkabung :

§ Bendera dikibarkan setengah tiang

§ Waktunya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku

b.Gangguan yang mungkin terjadi pada saat upacara bendera

1.Tali Gerekan Macet

Apabila hal ini terjadi maka pembentang atau penarik bendera tetap mempertahankan posisi bendera walaupun tali gerekannya macet sampai lagu Indonesia raya selesai dikumandangkan setelah itu jalannya pengibaran tetap dilaksanakan.

2.Tali Gerekan Putus

Apabila hal ini terjadi maka pengibar dibagian kiri dan kanan berusaha menangkap bendera agar tidak menyentuh tanah dan bendera dibentangkan sampai lagu Indonesia raya selesai, lalu bendera dilipat dan dibawa kembali.

3.Tiang Bendera Roboh

Apabila tiang bendera roboh maka pengibar yang berada disebelah kiri berusaha menahan tiang dan pengibar yang berda disebelah kanan dan tengah menangkap bendera dan membentangkannya sampai lagu Indonesia raya selesai dikumandangkan, dan apabila tiang bendera terlalu berat maka diletakkan dibawah lalu bendera dilipat dan dibawa kembali.

4.Cuaca Buruk atau Hujan

Apabila hal ini terjadi maka pengibaran tetap dilaksanakan sampai lagu Indonesia Raya selesai dikumandangkan. Setelah itu protokol membubarkan upacara.

5.Bendera Terbalik

Apabila hal ini terjadi biasanya karena salah ikat atau salah lipat

You Might Also Like

0 komentar


Chatting Yuk...

Flickr Images